Jadwal Kajian Rutin & Privat Bahasa Arab | Pesantren Terbuka "As-Sunnah" Selayar

Hukum Musik dan Nasyid atau Nyanyian

Hukum Musik Bernuansa Islami
Hukum Musik Bernuansa Islami
Hukum Musik Bernuansa Islami

Assalamualaikum. Ustadz, ana mau bertanya ni… Bagaimana hukumnya musik dalam syari’at Islam…? seperti musik-musik yang Islami seperti lagunya opick, hadad alwi, dll yang bernuansa Islami. masalahnya saya pernah baca haditsnya bahwa yang dilarang adalah alat musik, tetapi ada pendapat yang mengatakan kalau lagu yang bernuansa islami dibolehkan kecuali lagu yang menimbulkan syahwat. Apa itu betul…? Mohon penjelasan! Pengirim : Uways Al-Butuuni, Sultra, Kendari, Kampus baru UNHALU

Jawaban

Wa’alaikumsalam Warahmatullah. Yang jelas bahwa musik itu salah satu dari pada tukang azanya syaithan maka bagaimanapun keadaanya baik itu disertai dengan nyanyian islami yang jelas ada musiknya maka lebih lagi kalau nyanyian yang mengumbar syahwat wallahu a’lam. Ust. Utsman Laba Lc.

Sumber : http://wahdah.or.id/hukum-musik-bernuansa-islami/

Hukum Nasyid atau Nyanyian dalam Islam
Hukum Nasyid atau Nyanyian dalam Islam

Hukum Nasyid atau Nyanyian Dalam Islam

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan ustadz, rasulullah telah mengharamkan nyanyian, kemudian bagaimana dengan nasyid?, hukum mendengarkannya, karena nasyid juga memiliki alunan nada. Syukran

Dari shafiyyah – Palu

Jawaban :

Musik atau nyanyian yang diiringi dengan musik hukumnya haram, hal ini berdasarkan firman Allah:
{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا} [لقمان: 6]
Artinya: Dan diantara manusia ada yg membeli “lahwal hadits” untuk menyesatkn umat manusia dari jalan Allah tanpa ilmu. [QS. Luqman 6]. Ahlu tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “lahwal hadits” adalah nyanyian dan alat musik.

Dan Nabi bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Artinya: akan ada dari umatku yg pasti akan menghalalkan zina, sutra, khamr (sesuatu yang memabukkan) dan alat-alat musik. [Hr Bukhari].

Hadits ini menunjukkan pengharaman musik dari beberapa sisi:
  1. Kalimat “Layakunanna” bentuk pengambaran tentang kejadian di masa akan datang, yang belum terjadi di zaman Nabi.
  2. Kalimat “yastahilluna” bermakna menghalalkan, artinya semua hal yang disebutkan oleh Nabi di Hadits tersebut diharamkan pada zaman beliau, namun kemudian terjadi pergeseran di tengah kaum muslimin, karena tersebarnya kebodohan terhadap agama sehingga menyebabkan kaum muslimin menghalalkan yang telah diharamkan oleh syariat, oleh sebab itu Ibnu Hajar al-‘Asqolani asy-Syafii mengomentari Hadits ini: ”Hadits ini mengandung ancaman bagi oknum yang bersiasat untuk menghalalkan yang telah diharamkan oleh Allah dengan mengganti namanya (supaya bisa dianggap halal)".
  3. Rasulullah menggabungkan musik/nyanyian dengan hal-hal yang telah disepakati keharamannya di dalam syariat ini, seperti zina, khamr, dan sutera bagi laki-laki, maka uslub (metode) berkonsekwensi pada sebuah hukum, yaitu persamaan hukum bagi semua yang disebutkan dalam Hadits ini.
Adapun Nasyid, dari kajian yang kami lakukan hukumnya mubah. Yang dimaksud dengan Nasyid dalam bahasa Arab adalah mengangkat suara dengan membaca syair-syair sambil berusaha membanguskan dan melembutkan suara.

Jika kita amati kehidupan Rasulullah, maka kita dapatkan beliau pernah mendengarkan syair dan nasyid, bahkan diantara sahabat Nabi ada penyairnya, seperti Hisaan bin Tsabit, ‘Amir bin Akwa’ dan Anjasyah radhiyallahu anhu.

Adapun tentang bernasyid, maka Imam Bukhari meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik, bahwa ketika para sahabat menggali (Khandak) dan Rasulullah melihat para sahabat kecapekan dan kelaparan, maka beliau pun bernasyid/bersyair:
” اللهم لا عيش إلا عيش الآخرة * فاغفر للأنصار والمهاجرة ”
Dan dijawab oleh para sahabat:
نحن الذين بايعوا محمدا * على الجهاد ما بقينا أبدا

Dan para ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Muhammad bin sholeh al- Utsaimin, Syaikh Albani, Syaikh Abdullah Al-Jibrin berpendapat bahwa hukum nasyid adalah mubah, dan sebagian dari mereka menganggap Nasyid seperti Sya’ir.

Namun demikian, para ulama kita membolehkan Nasyid dengan beberapa ketentuan:
  1. Konten dari nasyid tersebut tidak menyelelisihi syariat, seperti mengandung kesyirikan atau nyanyian-nyanyian porno atau kekufuran atau ejekan dan olokan.
  2. Tidak diiringi musik/alat musik.
  3. Kontennya dapat membangkitkan semangat, memberikan nasehat-nasehat dan Hikmah-hikmah.(dari komite fatwa Arab Saudi).
  4. Tidak terlalu banyak dalam menikmati Nasyid, sehingga bisa melalaikan tugas dan kewajiban.
  5. Tidak ada background suara yang menyerupai suara musik, meskipun dari suara mulut yang menyerupai alat musik (biasa disebut akapela), syaikh Abdul Aziz At-Tarifi mengatakan:
    ما شابه الباطل فهو باطل
    Sesuatu yang menyerupai kebatilan, maka hukumnya batil (juga).
Wallahu a’lam.

✍ Dijawab Oleh Tim Konsultasi Agama Wahdah Islamiyah

Referensi:
  1. http://www.saaid.net/fatwa/f46.htm
  2. https://islamqa.info/ar/11563

Sumber : http://wahdah.or.id/hukum-nasyid-nyanyian/

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
(HR. Al-Bukhari 6089 & Muslim 46)