Rajin Ngutang Malas Bayar |
Menunda Bahkan Enggan Membayar Utang
Soal: Apa hukumnya menunda-nunda dan mengundur-undur bahkan enggan membayar utang?
Jawab: Barangsiapa yang mampu untuk melunasi utangnya: maka sesungguhnya haram baginya untuk menunda pembayaran utang yang wajib dan menjadi tanggungannya apabila telah jatuh tempo; Hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallohu 'anhu, dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
(مطل الغني ظلم ، وإذا أتبع أحدكم على مليء فليتبع) متفق عليه .
Penundaan pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kedzholiman, dan apabila salah seorang diantara kalian dialihkan pembayaran utangnya kepada orang yang mampu, maka hendaknya dia patuhi. [Muttafaq 'alaih]
Maka bagi orang yang memiliki utang hendaknya bersegera melunasi kewajiban yang menjadi tanggungannya, yang merupakan hak orang lain, dan hendaknya takut dan bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut, sebelum ajal menjemputnya dengan tiba-tiba dalam keadaan terikat dengan utang-utangnya.
Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah
Hukum Menunda Pembayaran Utang |
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
(HR. Al-Bukhari 6089 & Muslim 46)